Cakrawala BirokrasiCakrawala SurabayaPeristiwa

DP3A-PPKB Surabaya Ungkap Penyebab Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

×

DP3A-PPKB Surabaya Ungkap Penyebab Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Sebarkan artikel ini

Thussy menerangkan, selain faktor individual dan sosial, kurangnya kesadaran terhadap hukum, juga memicu terjadinya kasus kekerasan. Padahal, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur jelas dalam Undang-undang (UU) di Indonesia.

“Hukum kita di Indonesia sudah ada undang-undang perlindungan dan sebagainya. Tapi yang tidak paham itu masyarakatnya atau pelaku. Jadi mereka tidak paham apa yang dilakukan itu ada konsekuensi hukum,” jabarnya.

Menurut Thussy, dalam faktor hukum, seorang pelaku melakukan kekerasan juga bisa dipicu karena merasa memiliki korban. Misalnya, korban merupakan anak kandung dari pelaku. “Jadi memang faktor-faktornya cukup banyak. Penyebabnya, ada faktor individual, keluarga, sosial,” ucapnya.

Ia menuturkan bahwa bagaimanapun yang terpenting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah lingkungan keluarga. Baik itu orang tua maupun anak, harus kembali memegang teguh ajaran agama masing-masing.

“Tidak ada agama yang mengajarkan tentang kekerasan terhadap keluarga, apakah golongan-golongan minoritas yang lemah yaitu perempuan dan anak. Kemudian faktor terbesar lain adalah ekonomi,” pungkas dia. (hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *