Adapun fasilitas Pelabuhan Probolinggo yang dikerjasamakan pemanfaatannya adalah tanah reklamasi seluas 89.000 M2 dan Dermaga seluas 24.161,5 M2 dengan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun.
Kedepan, Menhub berharap dengan adanya perjanjian kerja sama pemanfaatan pengelolaan fasilitas pelabuhan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
“Kerja sama ini dapat mendukung pertumbuhan perekonomian di wilayah Probolinggo serta memberikan peningkatan pada pelayanan jasa kepelabuhanan sehingga bongkar muat barang semakin efektif dan efisien,” tutup Menhub.
PT. DABN adalah anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama yang mempunyai ijin sebagai badan usaha pelabuhan sehingga dapat mengelola pelabuhan umum apabila mendapatkan ijin dari Pemerintah. (CN01)












