“Selain sebagai kado kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, kerja sama ini juga dilakukan untuk memberikan peran kepada Pemerintah Daerah melalui BUMD. Sehingga ke depan Pemerintah hanya bertindak sebagai regulator dan akan menjadi minoritas dalam membangun infrastruktur perhubungan,” ujar Menhub.
Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa Pemerintah telah menganggarkan pembangunan infrastruktur transportasi termasuk pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan, namun dengan kebutuhan yang demikian besar sementara anggaran Pemerintah sangat terbatas maka ke depan biaya operasional seharusnya tidak terus-menerus bergantung dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Untuk itu, pola kerjasama antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMN ataupun BUP swasta perlu ditingkatkan dalam mengembangkan infrastruktur transportasi,” lanjut Menhub.
Terkait skema bagi hasil, dalam perjanjian dijelaskan KSOP Pelabuhan Probolinggo (Pihak Pertama) akan memperoleh sebesar 0,50% dari nilai aset barang milik negara dan setiap tahunnya mengalami peningkatan sebesar 4,55%. Sedangkan PT. DABN (Pihak Kedua) memperoleh keuntungan hasil kerja sama sebesar 25,16% dari nilai investasinya.












