Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, diterapkan Dishub Surabaya sejak bulan November 2023.
“Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo,” bebernya.
Jeane juga menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai dilakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya.
Dimana pemkot telah menetapkan biaya bagi hasil dari tarif parkir. Yakni, 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).
“Jadi biaya dari pembayaran parkir langsung masuk rekening Jukir, Kepala Pelataran (katar), dan pemkot sesuai bagi hasilnya,” katanya.












