Fikser menyatakan, bahwa SOP Satpol PP adalah memastikan tidak ada PKL yang berjualan di pedestrian dan badan jalan kawasan Pasar Keputran. Di samping itu, pihaknya juga bertugas untuk memastikan arus lalu lintas di kawasan itu berjalan lancar.
“Tapi kalau (pedagang) yang di dalam batas pedestrian, itu kewenangannya PD Pasar Surya. Kita atur pedestrian sama akses jalan, SOP kita adalah tidak ada PKL berjualan di pedestrian. Jadi kita sudah tahu titik-titiknya jam-jam berapa itu,” kata Fikser.
Namun, Fikser mengaku kesulitan menertibkan pedagang yang berjualan di halaman Pasar Keputran. Sebab, kata dia, halaman pasar menjadi kewenangan PD Pasar Surya, yang seharusnya mengatur dan mengoptimalkan fungsi pasar.












