Surabaya.Cakrawalanews.co – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Jawa Timur menyambut baik hasil putusan Mahkama Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah Kepala Daerah di Indonesia, salah satunya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, soal masa jabatan yang terpotong.
MK menyatakan, pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023” bertentangan dengan UUD tahun 1945.



