Setiap KPU kabupaten/kota, tambah Anam nantinya akan mendapatkan tambahan surat suara cadangan sebanyak 2000 untuk antisipasi adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU). Sedangkan untuk setiap TPS juga akan mendapatkan tambahan surat suara cadangan sebesar 2 persen dari jumlah DPT yang ada di TPS tersebut. “Surat suara cadangan 2 persen itu digunakan jika ada surat suara yang rusak sebelum digunakan pemilih, atau ada tambahan pemilih dari TPS lain karena pindah coblos, dan lain sebagainya,” pungkas Choirul Anam mantan Ketua KPU Surabaya ini.
Ketua KPU Jatim : Semua Logistik Pemilu 2024 Akan Tuntas di Bulan Januari



