“Alhamdulillah dengan aturan ini baik melalui UU Cipta kerja 23 tahun tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan, Peraturan Presiden, dan Peraturan Pemerintah melalui KLHK nomor 7 tahun 2021 terkait perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan. Membuat masyarakat yang selama ini tinggal diatas tanah perhutani ada berpuluh – puluh tahun bisa bernapas lega karena mendapatkan hak atas tanah tersebut,”kata
Karena itu pihaknya bersama dengan seluruh warga terus memperjuangkan hak atas tanah di lereng Gunung Kelud tersebut kepada pemerintah. “Kami telah mendatangi Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan serta BPN untuk mengurus proses ini. Harapannya, tanah milik warga ini tidak hilang dan bisa dimiliki kembali,”katanya.
Ia juga menambahkan, pihaknya selalu melakukan sinergitas dengan anggota DPRD di pusat dan Kabupaten untuk memberikan bantuan ke masyarakat kediri. Ini sesuai instruksi ibu ketua PDIP Megawati Soekarno Putri yaitu selalu melakukan gotong royong dan sinergitas.












