Cakrawala JatimIndeks

KPU Jatim Sampaikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 Sesuai PKPU No 20 Tahun 2023

×

KPU Jatim Sampaikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 Sesuai PKPU No 20 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Gogot mengingatkan, meski telah memasuki masa kampanye, terdapat dua metode yang dilarang untuk dilakukan oleh peserta pemilu. Pertama adalah kampanye dalam bentuk iklan dan kampanye dalam bentuk rapat umum.

“Iklan baru tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Iklan berupa tulisan, gambar, audio, dan audio visual. Yang penting harus sesuai dengan ketentuan. Misal menjaga moralitas, menghindari SARA, tidak menghasut dan sebagainya. Kalau kampanye menyampaikan program, visi dan misi, mengajak memilih, silakan dilaksanakan sekreatif mungkin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *