Cakrawala JatimIndeks

KPU Jatim Sampaikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 Sesuai PKPU No 20 Tahun 2023

×

KPU Jatim Sampaikan Aturan Kampanye Pemilu 2024 Sesuai PKPU No 20 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyampaikan aturan pelaksanaan kampanye pemilu 2024 mulai Alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).

Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Gogot Cahyo Baskoro mengatakan sesuai PKPU 20 tersebut sudah diatur mengenai spesifikasi alat peraga dan bahan kampanye yang bisa disebarluaskan oleh peserta pemilu 2024. “Terkait dengan ketentuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye itu sudah diatur dalam PKPU 15 yang diubah menjadi PKPU 20 tahun 2023.”katanya saat media gatering di hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

Maka itu pihaknya, berharap semua pihak bisa mematuhi dan mempedomani aturan tersebut yang ada di PKPU tersebut. Mengingat kampanye mulai selasa 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *