Sementara itu, total dana hibah yang diberikan pemkot kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya untuk Pilkada 2024, sebesar Rp32,642 miliar. Besaran dana tersebut juga akan dicairkan dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama sebesar Rp11,101 miliar dan tahap kedua Rp21,532 miliar,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan bahwa nilai hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024, pendanaannya dilakukan melalui sharing anggaran bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sebab, Pilkada 2024 juga dilaksanakan serentak bersama dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub).
“Karena Pilkada 2024 ini serentak, baik itu pemilihan gubernur, wakil gubernur, wali kota maupun wakil wali kota, maka pendanaannya sharing, antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Di samping itu, Yayuk juga menjabarkan, jika dana hibah untuk Pilkada 2024, dicover melalui APBD Surabaya 2023 dan APBD 2024. Oleh sebabnya, pencairan dana hibah untuk Pilkada 2024 ini dilakukan melalui dua tahapan.



