“Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta Pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan,” ujar Subairi.
Ke depan, menurut Subairi, guna mempermudah koordinasi dan memberikan akses yang terbuka. KPU Surabaya akan membentuk helpdesk kampanye, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan optimal kepada peserta Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye.
Terlebih, antusiasme peserta Pemilu dan warga terhadap tahapan kampanye cukup tinggi. Termasuk mengenai kampanye di media sosial (medsos), yang juga sudah ada dalam regulasi.



