cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Hadir juga perwakilan dari Polrestabes Surabaya.
Anggota KPU Surabaya, Subairi dalam pemaparan menyampaikan bahwa koordinasi sejak dini dengan peserta Pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan. Itu mengingat tahapan kampanye Pemilu akan segera dimulai, tepatnya 28 November mendatang.



