“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.
“Penertiban unit rusun akan dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun,” tegas dia.











