Azis, melanjutkan, pukulan itu tidak berhenti satu kali, Bagus terus melacarkan pukulan kearah muka dan menendang ku.
” Saya sudah tidak melawan, tapi dia terus memukul ku, beberapa ke arah muka dan menendang ku,” katanya
Atas Peristiwa pemukulan tersebut Azis yang tidak terima dengan perlakuan Bagus ini langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut kepihak Polsek Wonokromo.
Bedasarkan surat Laporan Polisi Nomor : STPL/415/B/VIII/Jatim/Restabes sby/Wnkrm, aziz melaporkan Bagus Priyono atas dugaan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.












