AdvertorialDPRD JatimIndeks

Disahkan, Berikut Catatan Fraksi  – Fraksi di DPRD Jatim Terhadap P APBD 2023

×

Disahkan, Berikut Catatan Fraksi  – Fraksi di DPRD Jatim Terhadap P APBD 2023

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, adanya inkonsistensi perangkaan antara Perubahan KUA PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD telah menjadi catatan tersendiri bagi Fraksi Partai Gerindra atas tingkat kematangan TAPD dalam menyusun perencanaan keuangan dan penganggaran.

Kebenaran atas dokumen menjadi bagian penting dari keabsahan. “Hal ini bukan soal perbedaan penafsiran. Perubahan KUA PPAS yang disepakati bersama DPRD harus jadi acuan bagi TAPD dalam merumuskan Rancangan Perubahan APBD,” sebutnya.

TAPD seharusnya mematuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *