Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi memastikan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023.
Menurutnya, yang terjadi hanyalah perbedaan penafsiran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim dalam memahami postur anggaran. “Jadi memang kita itu mau menjadi lebih baik dan itu juga dari pemerintah provinsi juga apa yang kita harapkan itu disambut dengan baik. Memang akhirnya melahirkan kelelahan, tapi itu kan konsekuensi kita menjadi lebih baik,” kata Kusnadi.
Untuk menghindari kecurigaan serupa di masa depan, Kusnadi meminta agar Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Jatim selalu berkomunikasi secara terbuka. “Sekarang bagaimana itu tidak terjadi lagi. Maka kemudian dana sekian kita sepakati bersama. Berita acara disepakati bersama pimpinan sidang dengan Ketua TPAD,” imbuhnya.












