Banggar DPRD Jatim dengan tegas memberikan catatannya penting yang juga disampaikan dalam surat tersebut. Poin pertama, Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur telah menemukan inkonsistensi antara KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dan nota keuangan yang disampaikan oleh Ibu Gubernur tidak sama angkanya sehingga melanggar ketentuan Pasal 170-171, Pasal 177-178 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah. Poin kedua, dalam paparan TAPD di depan Badan Anggaran besaran nilai belania daerah tidak sama dengan dokumen yang ada dalam KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023. Terdapat selisih sebesar Rp400.000.000.000,00.
Point tiga Badan Anggaran kesulitan mengakses data dalam setiap rapat yang diselenggarakan bersama TAPD, contoh : berapa total hibah, berapa nilai bantuan keuangan kabupaten /kota dan sebagainya.
Sementara itu Anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu adalah bentuk keseriusan Banggar DPRD Jatim untuk tertib aturan dan prosedur pembahasan APBD Jatim. “Kami ingin transparan, tidak melanggar aturan dalam pembahasan Perubahan APBD Jatim 2023 ini,” jelas Aufa.
Ia menjelaskan pemicu utama rapat bersama Tim Anggaran adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara KUA PPAS dengan Nota Pengantar Gubernur. Menurut catatan banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 dari segi belanja Daerah sejumlah Rp 34.786.031.255.209. Sedangkan dalam nota keuangan Gubernur Jatim yang dibacakan dalam rapat paripurna Jumat 8/9/2023 Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35.232.891.255. “Perubahan tersebut Tanpa sepengetahuan DPRD Jatim, ini sama saja TAPD mengubah sendiri,” terangnya.



