Isi surat tersebut adalah, pimpinan dan Banggar berharap kesimpulan rapat banggar tanggal 8-9 September 2023 untuk dapat disampaikan jawaban secara lisan ataupun tertulis dari Gubernur Jatim paling lambat Hari Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 WIB.
“Hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 8 September 2023, telah mengamanatkan kepada Pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur dan mohon dapat diberikan jawaban secara lisan ataupun tertulis pada Hari Senin, 11 September 2023 paling lambat pukul 09.00 WIB,” tulis Kusnadi dalam surat tersebut, Minggu 10/9/2023.
Jawaban Gubernur, kata Kusnadi, diharapkan sudah diperoleh sebelum Badan Anggaran melaksanakan rapat lanjutan Senin 11 September.
Munculnya surat tersebut bukan tanpa alasan. Menurut hasil notulensi rapat Badan Anggaran yang dihadiri Sekdaprov dan seluruh tim anggaran Pemprov Jatim, tujuannya untuk menanggapi Nota Keuangan Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna 8/9/2023. Dimana data angka Belanja Daerah yang tertulis di nota keuangan berbeda signifikant dengan hasil kesepakatan KUA PPAS beberapa waktu lalu.



