Banggar pun di akhir rapat, meminta pimpinan berkirim surat, apa yang terjadi sebenarnya hingga membuat perubahan KUA PPAS dengan Nota Gubernur. Banggar Kuatir Gubernur tidak mengetahui dinamika dan hal hal yang disusun oleh anak buahnya bahwa hal itu tidak sesuai dengan ketentuan PP 12/2019. Bahwa KUA PPAS itu menjadi landasan RKA. Kalau notanya berubah berarti ada pembaharuan angka. “Berarti RKA berdasarkan nota, kan nanti jadi keliru. “Sekda dan pak Yasin mengakui kalau salah,” sebutya.
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengubah nota keuangan Gubernur. Dengan mengacu hasil kesepakatan TAPD dan banggar dalam dokumen KUA-PPAS. Karena DPRD Jatim keberatan untuk melanjutkan pembahasan bila Nota Keuangan Gubernur tidak sesuai dengan kesepakatan KUA PPAS.
“Harusnya TAPD membuat nota Keuangan Gubernur baru, disesuaikan dengan kua ppas yang sudah disepakati bersama. Kalau seandainya nanti banggar menyetujui nota yang berbeda dengan kesepakatan kua ppas, ga bahaya ta?,” ujar Aufa sembari mengingatkan kepada Sekdaprov yang juga ketua TAPD tentang himbauan saat sosialisasi dengan KPK belum lama ini. “Ketika proses awalnya sudah salah, pelaksanaan ikut salah, maka hasilnya akan jadi masalah. Nah kalau ada masalah Banggar bisa ikut disalahkan,” sahut Aufa.
Senada, anggota Banggar DPRD Jatim lainnya, Mathur Husyairi menambahkan bahwa perubahan antara KUA PPAS dan Nota Pengantar Keuangan Gubernur itu terlihat dari Belanja Daerah P-APBD Jatim 2023 yang mengalami kenaikan. “Dalam KUA PPAS belanja daerah disepakati sebesar Rp.34,78 triliun. Namun dalam Nota Pengantar Keuangan Gubernur berubah menjadi sebesar Rp.35,23 triliun. Perubahan inilah yang dipertanyakan oleh Banggar DPRD Jatim,” terangnya.
Politikus asal Bangkalan Madura itu mengakui jalannya rapat berlangsung alot karena tim anggaran tidak bisa menjelaskan dengan baik penyebab munculnya perubahan secara tiba-tiba. “Makanya sampai rapat ditutup belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada rapat Banggar DPRD Jatim berikutnya,” jelas Mathur Husyairi.



