Azizul juga menerangkan bahwa lelang tersebut statusnya belum final. “Jadi itu masih belum selesai seratus persen meskipun ada penentapan. Artinya belum final,” terangnya.
Menurut Azizul bahwa dalam suatu penentapan pemenang lelang ada proses masa sanggah dan masa sanggah ini juga bisa mempengaruhi penetapan pemenang itu bisa dilanjutkan atau tidak.
“Kalau ada yang nyanggah dan sanggahannya ini dinyatakan benar. Begitu juga kalau tidak ada yang menyanggah ya lanjut,” katanya
Meskipun demikian, Azizul memerangkan bahwa untuk polemik ini tidak mempengaruhi proses pelaksanaan pembangunan.
“Kalau waktu sudah ada dan sesuai dengan jadwal yang ada di lpse. Kemudian kalau pelaksaan pengerjaan tidak mundur dan sesuai tepat waktu,” pungkasnya.












