DPRD JatimIndeks

Berikut Harapan dan Kriteria Fraksi Gerindra Terhadap Sosok Pj Gubernur Jatim

×

Berikut Harapan dan Kriteria Fraksi Gerindra Terhadap Sosok Pj Gubernur Jatim

Sebarkan artikel ini

Surabaya. Cakrawalanews.co – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, proses pengisian jabatan Pj memang bisa berasal dari usulan Menteri dan DPRD setempat.

Masing-masing maksimal tiga nama. Nantinya, pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Maka itu Fraksi Gerindra berharap sosok Pj Gubernur Jatim nantinya bisa menjembati kepentingan pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota. Mengingat tahun 2024 memasuki tahun politik.Sebab sebagaimana jadwal, masa jabatan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di periode ini bakal selesai pada akhir Desember 2023 mendatang.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim M Fawait mengatakan saat ini memang belum ada pembahasan resmi di legislatif mengenai usulan nama Pj. “Namun, kami mulai melihat dan analisa para tokoh. Seluruh anggota fraksi mulai memelototi,” kata Gus Fawait di DPRD Jatim, Senin (28/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *