Bahkan kata Aries, penentuan harga seragam dikembalikan pada masing-masing koperasi siswa. Sebab, yang mempunyai kewenangan dalam penjualan seragam sekolah adalah koperasi.
Kembali Aries menagaskan bahwa seragam sekolah bukan menjadi ranah Dindik Jatim. Lebih detail, Dindik Jatim hanya mengatur soal kebijakan dan program untuk peningkatan kualitas pendidikan.
“Tidak pernah Dinas Pendidikan menentukan terkait harga kain seragam apalagi menentukan kain seragam. Kami tidak mengurus. Terkait seragam sekolah itu bukan ranah dinas pendidikan. Kami mengatur terkait pendidikan dan sekolah. Sedangkan seragam itu menjadi kewenangan siswa dan org tua siswa,”jelasnya.












