Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menolak usulan dari Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, untuk melakukan mengenakan retribusi pemakian area balai pemuda untuk pengambilan foto atau video sebesar Rp.500.000 dibatasi per 3 jam.
Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Anas Karno menegaskan bahwa usulan tersebut memiliki resiko yang tidak sebanding dengan perolehan pendapatannya.
“Kita minta dihapus atau di take down. Karena kalau dikenakan retribusi, dikhawatirkan masyarakat enggan berkunjung. Tentunya akan berdampak tidak baik terhadap sektor wisata Surabaya. Apalagi kalau diberlakukan juga di ruang terbuka atau area publik,” terang Anas Karno, Selasa (04/07/2023).












