Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Beroperasi dengan IMB tak sesuai peruntukan, Komisi B minta Pemkot hentikan operasional restoran Lawson Embong Malang

×

Beroperasi dengan IMB tak sesuai peruntukan, Komisi B minta Pemkot hentikan operasional restoran Lawson Embong Malang

Sebarkan artikel ini
Pengelola Lawson saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya
Pengelola Lawson saat mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya

Hal Senada juga disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz, yang menilai bahwa dengan berkaca pada restoran Lawson yang berada di jalan Embong malang tersebut, Mahfudz meminta kepada pengelola Lawson untuk menunjukkan kelengkapan perizinan outlet-outlet Lawson yang lainnya di Kota Surabaya.

“Kami minta pengelola menunjukkan kepada kami kelengkapan perizinan dari outlet lainnya selain di jalan Embong Malang ini,” pintanya.

Anggota Komisi B lainnya, Jhon Thamrun juga memberikan saran tegas jika Lawson harus menghentikan operasionalnya sebelum mengantongi IMB yang sesuai dengan peruntukan yang menjadi persyaratan dasar.

“Lawson ini memiliki NIB sebagai persyaratan utama dan sesuai peratura diijinkan untuk melakukan operasional dengan catatan persyaratan dasar itu harus dipenuhi. La ini setelah sekian lama belum memenuhi persyaratan dasar itu yakni IMB,” katanya.

Sub koordinator penataan bangunan DPRCKTR, Sugeng, didepan para peserta rapat dengar pendapat menegaskan jika IMB Lawson tersebut tidak sesuai dengan peruntukan.

“Tempat usaha restoran dari IMB lama perkantoran dan pertokoan,” beber Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *