Atas kondisi tersebut, lanjut Sugeng pihaknya telah mengeluarkan peringatan terhadap pengelola Lawson hingga menerbitkan surat bantuan penertiban (Bantib) kepada Satpol PP selaku penegak Perda di kota Surabaya.
“ Peringatan, 1,2 dan 3 sudah kita layangkan sesuai tahapan waktu dan kami juga telah menerbitkan Bantib,” sambung Sugeng.
Sementara itu, pihak pengelola Lawson, mengakui jika dirinya selama ini belum melakukan perubahan IMB sebagai syarat dasar.
“Perijinan lainnya kami sudah lengkap hanya terkait perubahan IMB, dan sudah kami tempuh hari ini” kata Virly Verlandy, manajer Lawson kepada media seusai rapat dengar pendapat.
Untuk diketahui Komisi B DPRD Kota Surabaya meggelar rapat dengan pendapat dengan agenda perizinan Lawson, yang digelar diruang Komisi B DPRD Surabaya, Kamis (08/06/2023). Dalam rapat dengar pendapat tersebu selain dihadiri pengelola Lawson juga dihadiri oleh beberapa OPD diantaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat Cipta Karya dan Tata ruang (DPRCKTR), Bagian Hukum Pemkot Surabaya serta Dinas Pariswisata.












