Menurutnya, dari segi aturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) pendukung perlu direvisi. Dalam penerapannya dicontohkan dana desa yang seharusnya untuk membangun jalan, justru digunakan untuk memperbesar balai desa. “Hal lain misalnya wilayah desa yang satuan luas dan jumlah penduduknya sangat berbeda, tapi besaran dana yang diberikan sama. Ini merupakan salah satu temuan KPK yang sudah kami sampaikan ke Kementrian desa dan Kemendagri, sampai saat ini kita juga masih terus mengkomunikasikannya,” terangnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyampaikan, kementriannya akan segera melakukan revisi secara keseluruhan terhadap UU Desa dengan menyerahkan naskah akademiske DPR RI. “Kami berharap kades di Jatim segera menggunakan dana desa yang sudah dicairkan, karena penyerapannya sampai Oktober 2015 masih sedikit terlambat. Bupati/Walikota harus mendukung, dan jika ada yang menolak maka Pemprov harus menegur dengan tegas, karena hal itu termasuk pidana,” tegasnya.
Marwan menjelaskan, Kemendes PDT dan Transmigrasi sebenarnya sudah membuat kriteria jumlah besaran dana yang diterima setiap desa. Kriteria itu mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan tingkat geografis. “Kami juga telah bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan, agar mereka tidak mencari-cari kesalahan kades untuk diproses secara hukum. Kami juga memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sudah ada petunjuk teknisnya dengan jelas dan mudah,” jelasnya.(mnhadi/cn01)












