“Terima kasih kepada pansus LKPj yang juga melakukan pembahasan dan memberikan rekomandasi. Dan catatan serta rekomendasi dari seluruh fraksi di DPRD Jatim bisa dijadikan perhatian oleh Gubernur Jatim untuk memperbaiki LKPj pada tahun berikutnya,”katanya.
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Jatim terutama Pansus Pembahasan LKPJ dan seluruh fraksi DPRD yang telah secara maraton melakukan pembahasan LKPJ. Sehingga, menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi peningkatan kinerja pemerintah.
Perlu diketahui dalam kurun waktu 16 hari sejak LKPJ disampaikan Gubernur Khofifah, DPRD Jatim telah mulai melakukan pembahasan. Sehingga, perumusan rekomendasi yang dihasilkan telah memenuhi kaidah sesuai dengan PP nomor 13 tahun 2019 tentang pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 20 ayat 1 bahwa pembahasan LKPJ harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah disampaikan.
“Rekomendasi ini menjadi catatan strategis bagi kami untuk ditindaklanjuti dalam perbaikan kinerja di masa mendatang. Termasuk untuk memitigasi dan menyiapkan perencanaan pembangunan yang lebih presisi. Tentu ini dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun pelayanan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur,” ungkapnya.



