“Apalagi kita juga dengar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya juga lagi intens dalam menyelesaikan persoalan legalitas tanah Fasum PSU di perumahan – perumahan yang ada di Surabaya Barat,” lanjutnya.
Seperti diketahui warga Perumahan Darmo Hill untuk mendapatkan dan mengelola fasum termasuk jalan yang ada di wilyahnya melaui perjuanga yang cukup panjang.
Selama 23 Tahun janji pengembang yakni PT Dharma Bhakti Adijaya untuk menyerahkan Fasum PSU ke Pemkot Surabaya untuk nantinya bisa dikelola warga sebagai wujud tanggung jawab pada warga penghuni, tidak dilakukan oleh pengembang.
Segalah upaya telah dilakukan warga mulai dari mengadu ke wawali Armuji sampai akhirnya memutuskan untuk mengelola dana retribusi sendiri dan tidak lagi kepada pengembang.
Akibatnya pengurus RT yang dibentuk atas inisiatif warga di gugat oleh pengembang secara perdata, yang akhirnya dimenangkan warga saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.











