Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.
“Petugas yang berada di balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya di proses lebih lanjut apabila berkas di nyatakan lengkap dan sesuai,” tambahnya.
Irfan menyatakan, pelayanan SKRK-IMB di balai RW juga merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya.
Sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.












