Surabaya, cakrawalanews.co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.
Pelayanan ini di selenggarakan di Balai RW yang di peruntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.
Menurut Irfan Wahyudrajat Kepala Dinas DPRKPP kota Surabaya, layanan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.
“Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di balai RW,” ucap Irfan Wahyudrajat, Kamis(11/5/2023).













