Bagi La Nyalla, dimana ada kemiskinan, di situ pemerintah wajib hadir. Dimana ada ketidakadilan, di situ pemerintah harus hadir.
Perkara Hukum
Nama La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai Ketua Umum Kadin Jatim pernah dikaitkan dengan perkara hukum penyimpangan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2012-2104. Bahkan La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan selama 7 bulan oleh Kejaksaan pada Maret 2016 silam.
La Nyalla pun disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, di dalam persidangan yang panjang itu, 24 saksi yang dihadirkan Jaksa, ternyata tidak satu pun yang menjelaskan bahwa La Nyalla terbukti terlibat langsung dan korupsi Dana Hibah yang diterima Kadin Jatim tersebut.
Hasilnya, majelis hakim pun memvonis La Nyalla dengan putusan bebas murni dan tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan oleh Jaksa. La Nyalla pun bebas pada tanggal 27 Desember 2016. Dan pada 18 Juli 2017 lalu, pengajuan Kasasi oleh Jaksa ditolak oleh Mahkamah Agung. Sehingga perkara Dana Hibah Kadin Jatim yang disangkutkan dengan La Nyalla sudah inkrah alias telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.












