Dokter Machin melanjutkan, pihaknya menggarisbawahi rancangan undang-undang tersebut mulai dari perlindungan tenaga kesehatan, penguatan organisasi profesi serta penguatan kemandirian anak bangsa. “Di RUU ini malah memberikan karpet merah kepada dokter asing, yang mungkin kualitasnya tidak sama dengan kita. Perlindungan profesi inilah yang perlu kita tegaskan pada RUU ini,” jelasnya.
Lantaran proses RUU ini yang disebut banyak persoalan maka pihaknya menolak rancangan regulasi tersebut. “Kita intinya, minta pemerintah bisa mendengarkan kami,” tegasnya.
Diungkapkan Dokter Machin, jika diundangkan maka dinilai regulasi itu akan banyak merugikan.



