Terkait beredarnya video hoaks tersebut, Budi Kanang sudah menyiapkan langkah-langkah hukum. Diantaranya dengan minta Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) melaporkan ke aparat penegak hukum. “Karena video itu sudah ada unsur pelanggaran pidana, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jatim Ida Bagus Nugroho SH menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan pengaduan ataupun laporan dugaan tindak pidana pencermaran nama baik, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) terhadap pembuat video hoaks tersebut.



