Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melimpahkan tahap dua perkara tindak pidana suap dana hibah APBD Jatim atas nama Rusdi dan Sahat Tua P Simanjuntak.
Penyerahan tenaga ahli terampil di bidang pelayanan pimpinan pada Sekretariat DPRD Jatim dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari tim penyidik pada tim jaksa langsung ditindaklanjuti dengan menitipkan keduanya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) itu ke Rutan I Surabaya dan Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.












