Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi B soroti maraknya tempat usaha yang tak taat perizinan di Surabaya

×

Komisi B soroti maraknya tempat usaha yang tak taat perizinan di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Salah satu tempat usaha cafe dan resto dikawasan jalan embong malang yang tengah mendapat sorotan Komisi B DPRD Surabaya
Salah satu tempat usaha cafe dan resto dikawasan jalan embong malang yang tengah mendapat sorotan Komisi B DPRD Surabaya

“Seperti Lawson, cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang, ijin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang ijin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran” katanya.

Anas menyebut kecurigaannya juga diperkuat dengan keterangan dari dinas permodalan jika ijin peruntukan IMBnya masih berupa perkantoran.

“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” tegasnya pada Kamis (13/04/2023).

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, mereka mengantongi ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *