“Seperti Lawson, cafe dan resto brand titel Jepang yang menyediakan makanan olahan ala Jepang dan Korea di Jl. Embong Malang, ijin peruntukannya tidak sesuai sebagai cafe dan resto. Karena mereka menempati Ruko (rumah toko), yang ijin peruntukannya sebagai kawasan perkantoran” katanya.
Anas menyebut kecurigaannya juga diperkuat dengan keterangan dari dinas permodalan jika ijin peruntukan IMBnya masih berupa perkantoran.
“Saya sudah konfirmasi ke Dinas Permodalan (DPM-PTSP), bahwa lokasi mereka ini menggunakan ruko. Jadi peruntukan IMB nya yaitu ruko untuk perkantoran, bukan untuk cafe resto. Peruntukan ini harus diubah. Harus disesuaikan dengan kondisi peruntukan yang ada, yaitu cafe resto,” tegasnya pada Kamis (13/04/2023).
Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, mereka mengantongi ijin SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).












