Penertiban kata Fikser, juga menjadi perhatian bersama baik pemerintah kota maupun pihak provider dimana penataan jaringan kabel fiber optik juga menjadi atensi para provider, karena menjadi perhatian publik.
“Ada kabel yang dipotong, ada juga yang memotong tiang. Seperti perapian yang dilakukan di kelurahan Asemrowo wilayah RW 4. Kita juga mengingatkan kepada provider terkait keberadaan kabel fiber optik yang dinilai berbahaya,” ujarnya.
Fikser melanjutkan, bahwa tak hanya melakukan penertiban, pihaknya juga telah menyiapkan konsep untuk menyelesaikan permasalahan semrawutnya jaringan utilitas di Surabaya dengan konsep ducting bersama, namun hal tersebut masih mendapati ganjalan lantaran tidak bisa dikerjakan langsung oleh Pemkot Surabaya.
“ Sebenarnya Pemkot punya konsep untuk ducting bersama tetapi konsep itu tidak bisa pemkot yang melakukan harus menggunakan pihak ketiga yang berupa badan usaha milik daerah yang harus dibentuk oleh pemerintah kota,” tutur Fikser.
Fikser menyebut jika saat ini Pemkot melalui Bagian Umum telah melakukan proses untuk pembentukan BUMD tersebut.
“Saat ini kami tengah berproses di Kemendagri. Dimana nantinya BUMD ini akan memiliki unsur aneka usaha salah satunya bisa mengelola ducting bersama ini,” pungkas Fikser.



