Dari pengiriman KIS itu, tersangka WH menerima insentif tambahan sebanyak Rp 1.000 per pengiriman.
“Ini kan bukan pengiriman paket reguler. Jadi tersangka dapat fee seribu rupiah per pengiriman. Dalam satu alamat pengiriman ada yang berisi lebih dari satu KIS,” paparnya.
Meski WH sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tidak langsung ditahan. Karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara.(dtc/ziz)












