“Saat ini sudah banyak berbagai pelatihan yang juga menyasar warga rusun, sehingga kami berharap rusun itu hanya menjadi tempat transit, kalau ekonominya sudah berdaya, mereka bisa mencari tempat lain untuk tempat tinggalnya, dan akan langsung kami ganti ke warga lainnya,” imbuhnya.
Saat ini kata Irvan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rusun untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya. UPTD Rusun itu berlandaskan Perwali nomor 8 tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.
Dimana menurut Irvan, tujuan utama dibentuknya UPTD Rusun itu adalah untuk memaksimalkan tata kelola flat milik Pemkot Surabaya itu. Dengan adanya UPTD ini, maka ke depan manajerial dan operasionalnya bisa lebih profesional.



