Kemudian, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang masih berlaku, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter (asli) dan surat keterangan asli bebas narkoba dari instansi/laboratorium medis/ rumah sakit yang berwenang. “Untuk SKCK, surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan bebas narkoba yang dilampirkan harus aslinya, bukan fotokopi,” tegas dia.
Di samping itu, pelamar juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan di atas materai 10 ribu. Surat pernyataan itu berisikan tiga hal. Yakni, menyatakan tidak terikat hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menantu dan ipar dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas.
Selanjutnya, menyatakan tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Badan/Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit pada lima tahun terakhir.
“Kemudian surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, anggota legislatif, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif,” jabarnya.
“Atau informasi lengkap bisa dilihat di https://surabaya.go.id/id/













