Sebagai Dewan Ketua Penasehat GP Ansor Jawa Timur, lanjut Imam Makruf, pihaknya mendukung upaya Polri untuk menindak tegas pelaku.” Kami akan mengawal terus kasus ini sampai proses hukum berjalan seadil-adilnya dan seluruh kader Ansor di Jawa Timur menuntut agar pelaku bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya,”jelasnya.
Untuk jeratan hukum terhadap pelaku, Imam Makruf mengatakan pihaknya menyarankan pihak penyidik untuk mengenakan pelaku pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana” Karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,”jelasnya.
Mario Dandy menganiaya David (17), anak salah satu pengurus pusat GP Ansor Jonathan. David dianiaya hingga koma.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Belum jelas terungkap motif anak pejabat pajak itu menganiaya David, tapi disebut-sebut dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.



