Cakrawala JatimDPRD JatimIndeks

DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Pendatanganan Substansi RTRW 2023 – 2043

×

DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Pendatanganan Substansi RTRW 2023 – 2043

Sebarkan artikel ini

Orang nomor satu di Jatim ini, menambahkan bahwa koordinasi  konsultasi dan diskusi pembahasan terstruktur telah kami lakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur; dan semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini terpantau, terkontrol dan dalam supervisi Korsupgah KPK.

Gubernur Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama  substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov. Jatim tahun 2023-2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.

“Semoga, dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut. Ditahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *