Ia menarget Raperda akan selesai disusun 3 hingga 4 bulan. Regulasi ini demi kesejahteran masyarakat sektor perkebunan.
“Dengan adanya perda ini hulu hilir baik petani maupun pengusaha sama-sama diuntungkan karena perda dan undang-undang tidak boleh diskriminasi,” pungkasnya.












