“Terus terang saat ini meski kita mendapat hasil cukai yang diberikan kepada pemerintah melalui kementerian keuangan cukup besar Rp3,1 triliun. Tapi kan harus dibagi dengan daerah-daerah penghasil tembakau dan turunannya,” terangnya.
“Kita harus menyadari pemerintah pusat berhutang budi dengan tembakau dan turunannya. Bayangkan, cukai tahun 2022 Rp209 triliun tercapai. Dan tahun 2023 ini dinaikkan menjadi Rp245,5 triliun. Artinya, pemerintah berhutang budi kepada petani tembakau,” tegas legislator dari dapil Malang Raya yang sudah menyandang gelar doktor ini.
Oleh sebab itu, saat ini Raperda Tembakau ini salah satunya menginginkan keuntungan yang didapat dari hilir.
“Dan tidak seharusnya dimaksimalkan untuk mereka. Namun petani dan turunannya harus ikut merasakan, selain CBHT yang diberikan pemerintah pusat,” ujar Agus Dono.












