
Surabaya, cakrawalanews.co- DPRD Surabaya akan segera melakukan pembahasan Raperda baru tentang tunjungan transportasi sebagai pengganti pinjam pakai mobil dinas yang telah mendapatkan pelarangan oleh Permendagri.
Hal tersebut mengacu hasil rapat paripurna hari ini Senin (24/07).
Anggota Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Surabaya, Sugito mengaku soal nilai tunjangan transportasi tidak boleh keluar dari aturan yakni PP 18 tahun 2017 tentang transportasi, karena semuanya telah diatur.












