“Soal biaya pengganti mobil dinas, semua sudah ada rumusnya, secara prinsip, tidak boleh lebih dari nilai tunjangan dari DPRD Provinsi, yang sampai sekarang kami belum tahu, yang saya tahu cuma sesuai Permen itu tidak lebih dari 13,5 juta,” ucapnya Senin (24/07) kemarin.
Politisi asal Partai Hanura ini juga mengatakan, dengan acuan tersebut maka DPRD Kab/Kota harus dibawah itu, perda hanya mengatur rumusnya, selanjutnya menjadi tugas kepala daerah.
” Nanti Bu Wali yang bisa akan merumuskan nilainya berdasarkan hasil apresial ” jlentrehnya.
Hal senada juga disampaikan M Mahmud ketua BPP DPRD Surabaya, bahwa Kota Surabaya mempunyai kemampuan pendapatannya sebesar 8 trilun, ini termasuk tinggi.
Maka, tinggi nilai tunjangan maksimal 7 kali dari nilai tunjangan representasi ketua DPRD,












