Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut. Sekalipun demikian, Sahat memastikan bakal meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan nakes di Jawa Timur kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.
“Dalam pertemuan ini, tentu tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran mereka,” kata Sahat.
Anggota DPRD Jatim, Muzamil Syafi’i mengaku para Nakes yang tergabung dalam IDI Jatim dan organisasi profesi kesehatan lainnya mendatangi dewan karena ingin memperjuangkan ekstensi organisasi profesinya karena draf RUU yang dia terima akan dihapus. Dalam RUU itu konsekuensinya adalah tidak adanya lembaga/organisasi yang mengawasi etik dokter.
Muzamil menjelaskan, pasal yang dianggap menciderai para nakes adalah adanya liberalisasi di RUU. Regulasi itu memperbolehkan rumah sakit memperkerjakan dokter asing di Indonesia tanpa adanya filter. Tak hanya itu saja, dalam draf itu kemungkinan diperbolehkan jual beli organ manusia.
“Maka mereka menolaknya. Kami dari DPRD mempunyai kewajiban menyalurkan aspirasi mereka. Fraksi NasDem akan memperjuangkan itu kalau memang betul apa yang mereka sampaikan,” ujar Muzamil usai menerima Nakes
Muzamil menyebut masuknya dokter asing akan menjadi kekhawatiran bersama karena bisa mengancam eksistensi para nakes dan menimbulkan pengangguran. Kalau tenaga kesehatan asing banyak masuk ke Indonesia rumah sakit tutup. “Maka perlu perlindungan di rumah sakit,” tuturnya.
Sementara adanya sanksi hukuman penjara bagi Nakes yang malpraktik, Muzamil menilai suatu hal yang wajar. Jika tidak, tidak ada kehati-hatian dari dokter saat melakukan tindakan medis. “Ada aturan yang menjelaskan kesalahan -kesalahan karena Dokter juga manusia. Cuma kalau kriminalisasi tidak boleh, asalkan sesuai protap. Kalau menyalahi protap wajar disanksi,” tegasnya.
Sementara Ketua F-NasDem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro menegaskan, fraksinya sangat mendukung aksi dan hal-hal yang diperjuangkan oleh IDI Jatim dan organisasi profesi kesehatan lainnya. Mereka berjuang penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law karena banyak kelemahan yang dapat merugikan Nakes Indonesia.
“Intinya kami setuju dan sepakat dengan IDI dan organisasi profesi lain di bidang kesehatan terus berkolaborasi dan bekerjasama memperjuangkan hal-hal yang bermanfaat untuk kemaslahatan nakes,” paparnya.












