“Kenaikkan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021,” imbuh anggota fraksi PDIP ini.
Namun demikian, politisi PDIP Surabaya ini mengingatkan kepada PDAM Surya Sembada, agar memberikan jaminan atas layanan yang diberikan sebagai kompensasi dari kenaikan tarif.
“Pertama dari segi kwantitas, kontinuitas dan kualitas. Ini yang harus dijaga oleh PDAM agar hak para pelanggan terpenuhi sebagai konsekuensi dari kanikan tarif tersebut. Jangan ada lagi air PDAM yang keruh, aliran yang kecil, bahkan mati dan lainnya,” pintanya.
Seperti diketahui, dimana sebelumnya Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono menyebutkan akan ada penyesuaian tarif dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3).












