“Kami sampaikan, agar lebih efektif dan efesien ke depan akan dilakukan pendaftaran PPK dan PPS secara online melalui aplikasi SIAKBA. Bisa langsung klik www.siakba.kpu.go.id,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Camat Gunung Anyar, Abdi menyampaikan bahwa tidak hanya terkait sistem pendaftaran secara online melalui SIAKBA saja yang disampaikan. Ada hal yang yang hampir dalam tiap Pemilu menjadi catatan, seperti beban kerja yang hingga menyebabkan badan adhoc sampai jatuh sakit.
“Itu juga harus diperhatikan, setidaknya bisa dijamin biaya pengobatan dan juga kalau opname. Prosedur klaim biaya juga harus mudah,” ucapnya.



