Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menambahkan, terkait dengan fasilitasi di Kecamatan yakni kantor sekretariat, personil sekretaris dan petugas ketertiban TPS. Semua sudah ada dan diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 8 Tahun 2022 pembentukan dan tata kerja adhoc.
Sebab, imbunya, fasilitasi tersebut juga merupakan amanah Undang-Undang, tentu perlu fasilitasi dari Pemkot beserta seluruh jajaran di kecamatan dan kelurahan dalam pembentukan badan adhoc.
“Sedini mungkin kami koordinasikan dengan camat, biar semuanya tersampaikan secara utuh,” terangnya.
Bairi melanjutkan, dihadapan para Camat dan pihak terkait, pihaknya juga menyampaikan terkait pendaftaran badan adhoc secara online melalui SIAKBA. Nantinya, diharapkan pendaftaran secara online tersebut juga bisa disampaikan dan disosialisasikan oleh pihak kecamatan melalui tingkat RT, RW dan kader.



